Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Februari 2020 | 15:05 WIB
Tribun-timur.com
Ilustrasi debt collector merampas motor kredit.
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

Video Pilihan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular