GridMotor.id - Kasus yang melibatkan debt collector dengan penunggak cicilan motor terus terjadi.
Berkali-kali kasus perampasan motor terus terjadi dan biasanya berakhir dengan pengeroyokan.
Pemilik motor juga belakangan menjadi resah dengan keberadaan debt collector yang bisa sewaktu-waktu mengambil motor penunggak cicilan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.
Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini
Baca Juga: Pasca MK Melarang Debt Collector Merampas Motor Dilawan Leasing Bikin Polisi Meradang
"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," lanjutnya.
Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.
Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.