GridMotor.id - Jangan sembarang memukul orang lain walaupun dalam kondisi emosi.
Sering banget pemotor di jalan raya terlibat senggolan yang berujung cek-cok dan melakukan penganiayaan.
Padahal, pertikaian bisa diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus memukul orang lain.
Masalah akan semakin panjang jika dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector
Kasus penganiayaan juga bisa menjerat pelakunya sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
KOMENTAR