Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:
"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus kekerasan oleh debt collector kembali terjadi di Palembang, Sumsel.
Karena menunggak cicilan kredit motor, seorang warga di Palembang ditodong dengan senjata api oleh debt collector.
Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan
Kasusnya pun berbuntut panjang hinga ke kantor polisi.
Tak terima lantaran sudah diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M. Aminuddin melaporkan salah satu debt collector, AYP ke Polrestabes Palembang, Minggu (23/2/2020), kemarin.
Yuliansyah mengaku dirinya telah diancam seorang debt collector menggunakan senjata api, ketika melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/02) pukul 11.15.
Ketika ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, M. Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban-red) menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.