GridMotor.id - Jangan sembarang memukul orang lain walaupun dalam kondisi emosi.
Sering banget pemotor di jalan raya terlibat senggolan yang berujung cek-cok dan melakukan penganiayaan.
Padahal, pertikaian bisa diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus memukul orang lain.
Masalah akan semakin panjang jika dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector
Kasus penganiayaan juga bisa menjerat pelakunya sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan
Kasus penganiayaan kembali terjadi dan melibatkan debt collector dengan seorang pemilik mobil bernama Kiki (40).
Pelaku berinisial TH (48) diduga seorang debt collector yang melakukan penganiayaan kepada korbannya sampai menyebabkan kebutaan.
Kasus penganiayaan itu berlangsung pada 13 Februari 2018 silam yang kini kasusnya baru ditangano polisi.
Tersangka TH yang tinggal di Jalan Rupat, Medan Timur langsung diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Area.
Kiki (40) korban penganiayaan debt collector sampai mengalami kebutaan.
Korban yang juga beralamat di tempat yang sama dengan pelaku mendadak diserang oleh pelaku.
TH menganiaya korbannya dengan menggunakan tangannya sehingga mengenai mata korban dan mengalami pendarahan.
Wajah korban juga luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Kronologis bermula saat korban bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan
Saat melintas di Jalan Amaliun, mendadak mobil korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepeda motor.
Tanpa basa-basi, 10 pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa untuk keluar dari dalam mobil.
Korban bersama istri dan anak berusaha untuk tetap berada di dalam mobil.
Tapi saat korban keluar langsung mendapat pukulan dari gerombolan debt collector itu.
Dipukul berkali-kali, mata korban luka parah dan cacat permanen.
Kiki yang jadi korban sama sekali enggak tahu kalau mobil milik kakak sepupu istrinya yang dikendarainya itu masih berstatus kredit.
Korban sendiri sebenarnya langsung melaporkan kasus penganiayaan itu langsung atau dua tahun lalu.
Namun pelaku baru bisa ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area beberapa waktu lalu.
Semoga kejadian penganiayaan ini enggak terulang kembali.