Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan
Kasus penganiayaan kembali terjadi dan melibatkan debt collector dengan seorang pemilik mobil bernama Kiki (40).
Pelaku berinisial TH (48) diduga seorang debt collector yang melakukan penganiayaan kepada korbannya sampai menyebabkan kebutaan.
Kasus penganiayaan itu berlangsung pada 13 Februari 2018 silam yang kini kasusnya baru ditangano polisi.
Tersangka TH yang tinggal di Jalan Rupat, Medan Timur langsung diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Area.
Kiki (40) korban penganiayaan debt collector sampai mengalami kebutaan.
Korban yang juga beralamat di tempat yang sama dengan pelaku mendadak diserang oleh pelaku.
TH menganiaya korbannya dengan menggunakan tangannya sehingga mengenai mata korban dan mengalami pendarahan.
Wajah korban juga luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Kronologis bermula saat korban bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya.