Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku

By Aong,Ahmad Ridho, Senin, 17 Februari 2020 | 12:15 WIB

Ilustrasi debt collector.

GridMotor.id - Jangan sembarang memukul orang lain walaupun dalam kondisi emosi.

Sering banget pemotor di jalan raya terlibat senggolan yang berujung cek-cok dan melakukan penganiayaan.

Padahal, pertikaian bisa diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus memukul orang lain.

Masalah akan semakin panjang jika dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector

Baca Juga: Hatinya di Mana? Bapak-bapak Kondisinya Cacat Motornya Ditabrak dan Dirampas Debt Collector, Korban Menangis Ketakutan

Kasus penganiayaan juga bisa menjerat pelakunya sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.