Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Februari 2020 | 15:05 WIB

Ilustrasi debt collector merampas motor kredit.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.

Debt collector langsung mengambil motor kreditan bermasalah di jalan jika;

Baca Juga: Serang Gempar, Wajah Debt Collector Babak Belur Dihajar Warga, Diteriaki Begal Karena Nekat Rampas Kendaraan

1. Debitur terbukti wanprestasi 

2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi: