GridMotor.id - Debt Collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut.
Terlebih saat motor kreditan menunggak cicilan.
Enggak jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.
Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.
Baca Juga: Debt Collector Palsu Gentayangan Sita Honda Vario, Pemilik Cuma Bisa Pasrah Motornya Dirampas
Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.
Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?
Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.