Viral Video Debt Collector Perampas Motor Dihajar Anggota TNI, Istri Korban Akan Melahirkan, Ini 4 Fakta Lainnya

By Ahmad Ridho,Galih Setiadi, Sabtu, 1 Februari 2020 | 13:41 WIB

Ilustrsi pelaku debt collector perampas motor kredit dihajar anggota TNI

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.

Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.