Viral Video Debt Collector Perampas Motor Dihajar Anggota TNI, Istri Korban Akan Melahirkan, Ini 4 Fakta Lainnya

By Ahmad Ridho,Galih Setiadi, Sabtu, 1 Februari 2020 | 13:41 WIB

Ilustrsi pelaku debt collector perampas motor kredit dihajar anggota TNI

Aturan Debt Collector Menagih Kredit Motor

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Debt collector bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Baca Juga: Mantap, Polres Metro Depok Tangkap Dua Debt Collector Gadungan Setelah Merampas Motor, Ternyata Motornya Tidak Diserahkan ke Leasing

Baca Juga: Miris, Seorang Driver Ojek Online Kehilangan Motornya Setelah Dicegat 10 Orang Debt Collector Gadungan, Begini Kronologinya

Siapa yang Berhak Menghukum Debt Collector?

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Berkeliaran, Motor Kredit dan Beli Cash Jadi Incaran, Foto Wajah Oknum Kelihat Jelas