Gridmotor.id - Warga DKI jangan takut saat libur panjang, ternyata ada keringanan mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Siap-siap, STNK Elektronik Segera Diluncurkan, Pelanggar Lalu Lintas Makin Gak Berkutik
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.
Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).