Baca Juga: Beli Moge Sitaan Bea Dan Cukai Agar Murah, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.
Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya.