GridMotor.id - Pria berinisial RF (33) merupakan seorang oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang.
Ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, karena memalsukan STNK dan SIM dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.
RF ditangkap oleh petugas dirumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (26/11/2019) pukul 19.00.
Baca Juga: Harga Motor Bekas Yamaha NMAX Turun, Gara-gara Model Terbaru Gak Lama Lagi Bakal Muncul
RF ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.
Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.
Alat ini digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.
Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku.
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR