GridMotor.id - Baru sekitar dua bulan bebas, dua residivis kasus pencurian kembali beraksi.
Mereka adalah Heru Cahyono (34), warga Desa Doplang, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan Hafidh Awaludin (28), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Keduanya diringkus petugas Sat Reksrim Polresta Solo, tak lama usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy AD 6922 LA, milik Savitri EK, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (6/12) lalu, sekitar pukul 10.00.
Bahkan, petugas terpaksa menembak kaki kiri Hafidh, karena melarikan diri saat diringkus.
Baca Juga: Ternyata Ada Asuransi Untuk Motor, Melindungi Dari Pencurian, Kecelakaan Juga Kebakaran
"Dulu 2018 pernah ditangkap, dihukum 10 bulan karena kasus pencurian juga," kata Heru, saat gelar perkara di Mapolrestas Solo, Jumat (6/12).
Dituturkan, pencurian kendaraan roda dua itu bermula saat ia mendatangi rumah korban untuk mencari Pengky, seorang teman mereka.
Menurut Heru, temannya tersebut sering nongkrong di sekitar rumah korban.
"Tapi teman saya itu tak ada di sana, beberapa lama kemudian, kami lihat tuan rumah keluar bersama keluarganya, Saya juga ikut pergi dari sana," ujarnya.
Berselang sekitar 15 menit kemudian, keduanya yang kala itu mengendarai mobil Toyota Avanza, B 1853 TOY, kembali ke rumah korban.
Kemudian berpura-pura mengetuk pintu rumah korban.
Sementara, Hafidh tetap di dalam mobil.
"Pagar dan pintu rumah tak dikunci, Saya kemudian masuk ke ruang tamu, mengambil kunci motor," ujar Heru.
"Setelah platnya diganti palsu, saya kendarai ke Wonogiri untuk dijual," ujarnya.
Menurut dia, motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta kepada seseorang di Kabupaten Wonogiri.
Uangnya pun kemudian dibagi mereka berdua.
"Saya kebagian Rp1,3 juta, uangnya habis untuk bayar hutang dan bayar sekolah anak," urainya.
Ia ditangkap pada malam usai melakukan pencurian.
"Ditangkap saat beli pulsa di konter," tutur dia.
Sementara, Hafidh hanya diam, kadang Ia meringis kesakitan.
Saat ditanya kenapa kakinya ditembak, Hafidh hanya menjawab singkat.
"Iya, saya lari saat hendak ditangkap," ucapnya singkat.
Ia mengakui, pernah sama-sama dihukum dengan Heru lantaran mencuri handphone (Hp), rokok, dan lainnya, di wilayah Kecamatan Jebres, pada 2018 lalu.
"Dulu kami nyuri bareng, dihukum bareng, sekarang kena lagi, bareng juga," akunya.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan petugas bertindak cepat usai menerima laporan korban.
Baca Juga: Maling Bergaya Buser Tenteng Pistol, Korban Gak Berkutik Ketakutan, Honda BeAT Sukses Dibawa Kabur
Sehingga, pada malam usai kejadian, kedua pelaku dapat lekas ditangkap.
"Kita langsung lakukan penyelidikan, olah TKP dan mengumpulkan keterangan di lokasi,
"Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ujarnya, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, AKP Arwansa.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (yan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Heru Bayar Sekolah Anak Pakai Uang Hasil Curi Motor.