GridMotor.id - Baru sekitar dua bulan bebas, dua residivis kasus pencurian kembali beraksi.
Mereka adalah Heru Cahyono (34), warga Desa Doplang, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan Hafidh Awaludin (28), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Keduanya diringkus petugas Sat Reksrim Polresta Solo, tak lama usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy AD 6922 LA, milik Savitri EK, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (6/12) lalu, sekitar pukul 10.00.
Bahkan, petugas terpaksa menembak kaki kiri Hafidh, karena melarikan diri saat diringkus.
Baca Juga: Ternyata Ada Asuransi Untuk Motor, Melindungi Dari Pencurian, Kecelakaan Juga Kebakaran
"Dulu 2018 pernah ditangkap, dihukum 10 bulan karena kasus pencurian juga," kata Heru, saat gelar perkara di Mapolrestas Solo, Jumat (6/12).
Dituturkan, pencurian kendaraan roda dua itu bermula saat ia mendatangi rumah korban untuk mencari Pengky, seorang teman mereka.
Menurut Heru, temannya tersebut sering nongkrong di sekitar rumah korban.
"Tapi teman saya itu tak ada di sana, beberapa lama kemudian, kami lihat tuan rumah keluar bersama keluarganya, Saya juga ikut pergi dari sana," ujarnya.