Sehingga, pada malam usai kejadian, kedua pelaku dapat lekas ditangkap.
"Kita langsung lakukan penyelidikan, olah TKP dan mengumpulkan keterangan di lokasi,
"Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ujarnya, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, AKP Arwansa.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (yan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Heru Bayar Sekolah Anak Pakai Uang Hasil Curi Motor.