Tega, Seorang Nelayan Bawa Kabur Honda CBR 150R Milik Temannya Sendiri, Ditangkap di Sumedang

By Indra Fikri, Rabu, 9 Oktober 2019 | 19:19 WIB

Seorang nelayan tega membawa kabur motor Honda CBR 150R milik temannya sendiri

Gridmotor.id - Seorang nelayan tega membawa kabur motor Honda CBR 150R milik temannya sendiri, dan berhasil ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap seorang pria bernama Dede Sofiyandi alias Mulyadi (39) atas kasus penggelapan motor.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap Selasa (8/10/2019) usai dikejar polisi sampai ke daerah Sumedang.

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Slamet Riyanto mengatakan peristiwa penggelapan motor ini terjadi pada Minggu (29/9/2019) sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mencekam, Tiga Bocah Dibawah Umur Naik Motor Bawa Busur Kabur Tabrak Motor Patroli Polisi

Baca Juga: Sadis, 8 Pria Kepergok Perkosa Janda Muda, langsung Kabur Pakai Motor

Awalnya, pelaku meminjam motor kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang dan pakaian di kapal yang berada di dalam pelabuhan Muara Baru.

"Namun, pada saat diminta untuk mengembalikan sepeda motor oleh korban, pelaku selalu menghindar," kata Slamet, Rabu (9/10/2019).

Selain menghindar, pelaku juga tidak memberi kabar hingga awal Oktober.

Kedua korban, Eka Nurizki (24) dan Mudin (36), kelimpungan.

Baca Juga: Mirip Pistol, Maling Menodongkan Ke Pemilik Motor Langsung Kabur

Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Slamet mengatakan, pelaku penggelapan sepeda motor ini ditangkap kemarin.

Polisi menangkapnya sekitar pukul 10.20 WIB di Dusun Pasirkaliki, RT 05/06, Desa Ciranggem, Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda CBR, selembar STNK, dan satu buah kunci," kata Slamet didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu Yudi Hermawan.

Baca Juga: Debt Collector Ditembak Mati Akibat Kabur Membawa Kendaraan Kreditur

Adapun atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Kabur Motor Teman Sampai ke Sumedang, Nelayan Muara Baru Ditangkap