Gridmotor.id - Kepolisian sudah mengultimatum tentang keberadaan dari debt collector sejak lama.
Tembak di tempat untuk debt collector yang sembarangan merampas kendaraan dari kreditur ditengah jalan.
Proses pengambilan paksa kendaraan debitur yang sedang melakukan perjalanan oleh debt collector memang meresahkan masyarakat.
Sejak tahun 2013 pihak kepolisaian di Tasikmalaya Jawa Barat sudah memberi ancaman kepada pihak leasing.
Baca Juga : Raja MotoGP Amerika, Marc Marquez Belum Pernah Mencatat Top Speed!
Baca Juga : Ridwan Kamil Kaget Saat Cobain Motor Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.
”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.
Baca Juga : Debt Collector Gahar Ciut Ditanya STNK Sama Tim Jaguar, Lihat Videonya
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.
Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu.
Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.
Terungkapnya kejadian itu ketika ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.
Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KOMENTAR