GridMotor.id - Pada proses pembuatan SIM, sesi selanjutnya adalah melakukan pemotretan (foto).
Polisi memberikan himbauan atau larangan untuk pemohon SIM tidak menggunakan jilbab atau baju warna biru.
Bagi peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, diharapkan dalam berpakaiannya menghindari warna biru.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sok Jagoan, Pengendara Yamaha NMAX Tendang Pengendara Honda BeAT, Langsung Dihujat Netizen
Sebab jika peserta uji SIM baru mengenakan jilbab atau kemeja dengan warna biru.
Pada saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar, akan hilang sebagian gambarnya.
Hal tersebut terjadi karena warna yang digunakan sama dengan warna background pemotretan.
Disampaikan oleh Kompol Fahri Siregar di Jakarta, pada Minggu (6/10/2019).
"Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri.
Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Baca Juga: Mantap, Enggak Sampai 24 Jam, Maling Motor Langka Yamaha F1Z-R DItangkap Polisi
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai motor mengambil jalan pintas.
Yaitu dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.
Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.
Baca Juga: Mick Doohan Nyerah, Marc Marquez Berjaya usai Mengunci Gelar Juara Dunia MotoGP ke-8
Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan.