GridMotor.com - Perpanjangan SIM C dilakukan lima tahun sekali, tanpa tes praktek.
Tapi, perlu enggak berubah aturan untuk perpanjangan SIM C diwajibkan tes praktek.
Di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong mudah.
Bila mengikuti prosedur yang ditetapkan memang sulit, tapi ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.
Baca Juga : Cara Mudah Pasang Sepatbor Kolong di Honda Vario 150, Anti Nyiprat!
Baca Juga : Diam-Diam Suzuki Siapkan Motor Naked 250 Terbaru, Launching Tahun Depan
Beda dengan negara lain seperti di Jepang, memiliki SIM syaratnya cukup berat, seperti wajib sekolah mengemudi dan mengikuti ujian.
Biayanya pun lebih mahal daripada di Indonesia.
Hal itu dilakukan agar kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisasi.
Lantas demi kurangi kecelakaan, perlukah menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.
"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.
"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.
"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR