Gridmotor.id - Enggak sampai 24 jam, dua tersangka maling motor langka Yamaha F1Z-R ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Bintang.
Kedua tersangka ditangkap di sekitar SPBU, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karang Bintang Bripka Taufik dan empat orang anggota lainnya.
Dari dua tersangka yang bernama Upi dan Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti motor hasil pencurian kedua pelaku.
Baca Juga: Waspada, Yamaha NMAX Jadi Incaran Maling, Cuma Butuh Waktu Kurang Dari 5 Menit, Langsung Raib
Baca Juga: Miris, Video Maling Curi Motor MIlik Sopir Perusahaan, Berawal Dari Mencuri Sandal
Barang bukti motor Yamaha F1Z-R disembunyikan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Bumi Raya, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kapolsek Karang Bintang Ipda Sidiq Martujet membenarkan, dua pelaku curanmor berhasil dibekuk sebelum 24 jam setelah menerima laporan korban.
"Pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan mereka. Sekarang sudah diamankan," ujar Sidiq kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (6/10/2019).
Sebelumnya kedua pelaku melakukan aksi pencurian di Desa Manunggal, RT 25, Dusun 1 Kecamatan Karang Bintang, Jumat (4/10/2019).
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR