"Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri.
Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Baca Juga: Mantap, Enggak Sampai 24 Jam, Maling Motor Langka Yamaha F1Z-R DItangkap Polisi
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai motor mengambil jalan pintas.
Yaitu dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.
Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.