Kena Tilang Elektronik, Ternyata Begini Cara Urusnya Tilangnya Bro

By Indra GT, Jumat, 26 Juli 2019 | 15:04 WIB

Ilustrasi tilang elektronik

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu.

Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.

Kompol Nasir mengatakan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut.

Baca Juga: KTM Luncurkan RC4R Motor Balap Baru Berkapasitas 250 cc Untuk Balapan Northern Talent Cup

Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda.

Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik