Kena Tilang Elektronik, Ternyata Begini Cara Urusnya Tilangnya Bro

By Indra GT, Jumat, 26 Juli 2019 | 15:04 WIB

Ilustrasi tilang elektronik

Gridmotor.id - Saat ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku.

Walaupun baru berlaku di jalan protokol Jakarta, tilang elektronik ini masih banyak yang belum paham penerapannya.

Biasanya kalau kena tilang kita langsung berhadapan dengan Polisi dan langsung diberikan surat tilang sesuai dengan pelanggarannya.

Setelah menerima surat tilang kita langsung melihat jadwal sidang di pengadilan yang tertera di surat tilang.

Baca Juga: Accent Wire Generasi Ke-4, Mesin Jadi Responsif dan Bertenaga Berkat Kabel Setan

Baca Juga: Harga Terbaru dan Seken Suzuki GSX-R150 Juli 2019, Ini Daftarnya Bro

Lalau kalau kena tilang elektronik bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara megurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas.

Pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.

Baca Juga: Keren Nih, Nantinya Pilih Pelat Nomer Cantik Motor Secara Online