Awas Bro! Mulai Tahun Ini STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Mulai Berlaku

By Indra GT, Senin, 22 Juli 2019 | 09:37 WIB

STNK

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Sam Lowes Pembalap Federal Oil Gresini Moto2 Datang Ke Jakarta, Ingin Coba Sirkuit Mandalika

Namun tidak serta merta data kendaraan itu akan dihapus jika selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tapi ada prosedurnya.

Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Baca Juga: Baru Meluncur Skutik Adventure Honda ADV150, Harga Udah Enggak Seragam

Kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini  

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mulai Tahun Ini STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Berlaku Nasional