Gridmotor.id - Buat pengepul motor apalagi motor lawas masih beranggapan bahwa tidak memperpanjang STNK tidak masalah.
Menurut mereka STNK dan BPKB lengkap artinya motor memiliki surat yang sah atau legal walaupun STNK telah mati lebih dari 5 tahun.
Begitu juga dengan yang hobi koleksi motor baru juga malas bayar pajak STNK karena motor tidak dipakai dan surat komplit.
Masalahnya adalah pendapatan pajak daerah akan berkurang akibat malas bayar pajak STNK.
Baca Juga: Honda Supra GTR 150 Facelift 2019, Ada Di Honda Winner X 150, Keren Mana Sama Yamaha MX KIng 150?
Baca Juga: Yamaha R15 Lawas Masih Dijual Cuma Rp 24 Jutaan Di Negara Ini
Untuk meningkatkan pendapatan pajak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan yang sudah ada.
Korlantas Polri mengkaji aturan penghapusan data kendaraan bila STNK mati 2 tahun.
Targetnya tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
"Secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110" ujarIrjen Refdi Andri Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Honda Menghormati Kontrak Jorge Lorenzo 2 Tahun, Artinya 2020 Terakhir