Gridmotor.id - Saat riding di jalan sering kita melihat motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Walaupun kecil ternyata kaca spion merupakan alat fital saat riding agar lebih safety.
Tidak dilengkapinya motor saat riding dengan kaca spion merupakan pelanggaran.
Bahkan kalau motor tidak dilengkapi dengan kaca spion dapat mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga: Anti Tabrakan Untuk Yamaha NMAX Ada yang Versi Lokal, Segini Harganya
Baca Juga: Bore Up Honda Genio Jadi 150 cc, Tarikan Makin Bengis, Ini Triknya
Saat akan berbelok atau memutar arah, pemotor bisa melihat situasi jalan di belakang lewat spion.
Saat dipastikan aman, pemotor bisa berbelok atau memutar arah.
Tapi alangkah repot dan bahayanya kalau motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Lalu hukuman seperti apa yang dihadapi pemotor saat kendaraannya tanpa dilengkapi kaca spion?
Baca Juga: Bikin Lampu Depan Yamaha Aerox Bisa Dimatikan, Ganti Pakai Ini Bro
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.
Baca Juga: Pakai Supermoto Galang Hendra Latihan Pasca Cedera, Mengasah Feeling
Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.
Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.
Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Sering Diabaikan, Motor Tanpa Kaca Spion Pengendaranya Bisa Dipenjara 1 Tahun