Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.
Baca Juga: Pakai Supermoto Galang Hendra Latihan Pasca Cedera, Mengasah Feeling
Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.
Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.
Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Sering Diabaikan, Motor Tanpa Kaca Spion Pengendaranya Bisa Dipenjara 1 Tahun