Gridmotor.id - Berlindung dari hujan atau panas saat riding itu bukan bikers.
Bikers sejatinya akan melahap jalan saat hujan maupun terik panas tanpa harus berteduh.
Sekarang banyak bikers berteduh di bawah flyover, ketika hujan atau siang panas terik.
Banyak alasan yang diungkapkan bikers saat berteduh dari hujan di bawah flyover.
Baca Juga: First Impression Honda ADV 150: Posisi Riding Nyaman Tarikan Bengis
Baca Juga: Aman Bro, Ini Daftar Part Substitusi Suzuki Skywave kalau Beli Bekas
Biasanya tidak bawa jas hujan atau malas basah, sehingga bikers ini rela menunggu di bawah flyover.
Namun kalau sudah ramai, banyak motor yang parkir justru menghalangi kelancaran lalu lintas.
Lantas, apakah ada aturan dari pemerintah yang menindak pemotor, yang berteduh di bawah flyover?
Dikutip Gridmotor.id dari Motorplus-online.com, semua perlakuan berkendara di jalan sudah diatur dalam Undang-undang.
Termasuk bagi pemotor yang berhenti karena suatu hal, misalnya meneduh di flyover waktu hujan.
Bila aturan tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.
Ketentuan mengenai berhenti dan parkir, tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan, selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan.
Baca Juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Resmi Jual Honda Monkey Yang Iconic
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti di jembatan atau flyover
Kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud, adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya) bahu jalan di tol, marka jalan, dan sebagainya.
Aturan terkait berhenti sejenak untuk berteduh ini, dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Di mana setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Motor Usia Pakai 5 Tahun Wajib Service Besar, Pilih Bengkel Yang Spesialis Agar Terawat Bro
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.
Dan setiap pengguna jalan wajib mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana, dan prasarana Transportasi Jalan.
Pada dasarnya, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik, terkait tempat berteduh untuk pemotor di jalan.
Baca Juga: Honda ADV 150 Siap Mengaspal, Ternyata Harganya Lebih Mahal Dari....
Hanya saja, ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak digubris, pemotor bisa ditindak.
Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.
Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana.
Dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pemotor Neduh Dari Hujan di Flyover Bisa Ditindak Polisi, Dendanya Bikin Kaget