Baca Juga: Motor Usia Pakai 5 Tahun Wajib Service Besar, Pilih Bengkel Yang Spesialis Agar Terawat Bro
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.
Dan setiap pengguna jalan wajib mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana, dan prasarana Transportasi Jalan.
Pada dasarnya, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik, terkait tempat berteduh untuk pemotor di jalan.
Baca Juga: Honda ADV 150 Siap Mengaspal, Ternyata Harganya Lebih Mahal Dari....
Hanya saja, ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak digubris, pemotor bisa ditindak.
Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.
Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana.
Dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pemotor Neduh Dari Hujan di Flyover Bisa Ditindak Polisi, Dendanya Bikin Kaget