Motor Tanpa Pelat Nomor Kena Tilang, Denda Mahal Rp 500 Ribu

By Indra GT, Rabu, 17 Juli 2019 | 18:49 WIB

Ilustrasi pelat nomor motor hilang.

Saat ada razia, pemotor kocar-kacir ketakutan ditilang polisi.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai pelat nomor motor yang enggak terpasang?

Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.

Baca Juga: Agar Jok Yamaha NMAX Terangkat Otomatis Saat Dibuka, Cukup Modal Obeng

Hal ini bisa dilihat pada pasal Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dari Spesialis, Pakai Oli Transmisi Mobil Untuk Gardan Motor Matic

Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280, yang berbunyi seperti di bawah ini.

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UULLAJ Pasal 280 dan berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Street Manners: Ancaman Penjara atau Denda Untuk Motor Tanpa Pelat Nomor Street Manners: Ancaman Penjara atau Denda Untuk Motor Tanpa Pelat Nomor