Motor Tanpa Pelat Nomor Kena Tilang, Denda Mahal Rp 500 Ribu

By Indra GT, Rabu, 17 Juli 2019 | 18:49 WIB

Ilustrasi pelat nomor motor hilang.

Gridmotor.id - Jangan hanya mempersiapkan kelengkapan surat dari STNK dan SIM pengendara saja saat hendak riding.

Sebelum melakukan riding keluar rumah sebaiknya persiapkan seluruh kelengkapan motor.

Dari lampu depan yang menyala, sein,spion hingga pelat nomer dari motor harus lengkap.

Banyak bikers yang sering mengabaikan kelengkapan dari motor yang hendak dipakai riding.

Baca Juga: Motor 2-Tak Yang Paling Dicari Yamaha F1ZR, Ini Panduan Harganya Bekasnya Bro

Baca Juga: Ini Tampang Honda X-ADV 150, Motor Terbaru Dari Honda Yang Akan Mengaspal Minggu Ini

Jadi bikers banyak melakukan pelanggarandari tidak lengkapnya kelengkapan motor hingga melanggar aturan lalu lintas.

Bukan cuma enggak pakai helm atau melawan arah, motor juga sering enggak dilengkapi dengan TNKB alias pelat nomor.

Padahal pelat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

Selain jatuh di jalanan, pelat nomor motor juga sering dicopot secara sengaja pemiliknya.

Baca Juga: Bisnis Helm Lesu, Banyak Produk Helm Lokal Hilang Dari Pasaran Bro