Bulan Pengampunan Pajak, Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Selama 4 Bulan Saja

By Indra GT, Rabu, 10 Juli 2019 | 21:31 WIB

Karena tidak dipungkiri, pemda juga punya target untuk mengumpulkan uang pajak yang digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga: Valentino Rossi Masih Dipercaya Yamaha, Padahal Penampilannya Terpuruk

Khusus di Jakarta bulan pengapunan denda pajak biasanya ada di semester dua, misalnya dari Juli sampai Oktober.

Biasanya karena di semester pertama target penerimaan pajak masih rendah.

Seperti halnya di provinsi Banten, untuk tahun ini bulan pengampunan diberikan beban biaya mutasi kendaraan dan bebas denda pajak dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.

Terlihat dari selebaran yang beredar terlihat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.

Baca Juga: Tim Pabrikan MotoGP 2020 Pembalapnya Sama, Hafizh Syahrin Kemana Ya?

Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi, selama empat bulan.

Untuk tahun ini lebih panjang satu bulan, karena di povinsi Banten biasanya hanya tiga bulan.

Kebijakan ini pastinya agar meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, termasuk mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.

Yang diberlakukan itu bebas denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB ke-2 alias bukan motor baru dari dealer.


Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan