Gridmotor.id - Kebiasaan pemilik motor tidak membayar pajak motor karena lupa bukan tidak mau bayar pajak.
Tapi pas inget harus bayar pajak motor dan inget harus bayar denda malah males bayar pajak.
Begitu juga saat harus balik nama atau mutasi malas urus karana takut biaya jadi bengkak.
Buat yang malas dan takut bayar karena denda perhatikan kebijakan dari pemda mengenai pajak ini.
Pemda selalu memberikan kelonggaran dengan menghilangkan denda agar wajib pajak membayar pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Waduh, Mau Berangkat Balap Asia, Tas Dibobol Di Bandara Soetta, Wearpack Hilang!
Baca Juga: Semarang Jadi Tuan Rumah Balap Dunia MXGP Asia 2019 Untuk Kedua Kali
Kelonggaran ini merupakan kebijakan pemda dengan waktu tertentu, sebab setiap tahun pemda selalu kasih bulan pengampunan.
Bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor tiap-tiap daerah berbeda di bulan apa.
Bulan pengampunan pajak kendaraan bermotor biasanya selalu dihubungkan dengan kegiatan tertentu, misalnya hari ulang tahun propinsi.