Kompol Bayu Pratama Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya
Baca Juga: Grafis Baru Pada New Honda BeAT Street eSP, Harga Tidak Naik Bro!
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, maka dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang.
Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
Baca Juga: Waduh, Sekarang Ada Dendanya Kalau Batalin Orderan Ojek Online Lho
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tidak ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"
Baca Juga: Ternyata Dengan Teknologi Auto Blipper, Bisa Turun Gigi Tanpa Menekan Kopling Bro
"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Siapa Bilang STNK Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Tahapannya