Ada Tahapannya Sebelum Hangus, Segera Bayar STNK jangan Menunggak

By Indra GT, Kamis, 20 Juni 2019 | 15:17 WIB

Ilustrasi STNK motor.

 

Gridmotor.id - Beredar kabar di media sosial kalau STNK mati 2 tahun langsung hangus.

Banyak warga yang bingung apa maksudnya langsung hangus kalau STNK nya Mati 2 tahun.

Kalu benar benar hangus STNK nya yang telah Mati 2 tahun kok enggak ada pemberitahuannya ke pemiliknya.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Baca Juga: Honda PCX 150 Hilang Dari Halaman Rumah, Akhirnya Ditemukan Kembali, Ternyata Pelakunya Tetangga

Baca Juga: Laku Rp 51 Juta, Yamaha 125Z Tahun 2004 Langsung Pindah Tangan

Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com.

Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui Wartakota.