Gridmotor.id - Cancel order dari kustomer memang sangat menyebalkan.
Driver ojek online sudah ditengah perjalanan menuju lokasi di cancel.
Padahal driver ojek online sudah menyanggupi tapi dibatalkan tanpa ada kopensasinya.
Ini yang membuat kesal driver ojek online dan merasa dirugikan.
Baca Juga: Ternyata Dengan Teknologi Auto Blipper, Bisa Turun Gigi Tanpa Menekan Kopling Bro
Baca Juga: Video Drag Tekno Tuner VS Tryto Project, Finishnya Beda Tipis Banget
Menjawab keluhan tersebut, salah satu aplikator transportasi online, akan memberikan aturan baru.
Dimana pelanggan yang membatalkan orderan perjalanan, akan diberi denda.
Dikutip Gridmotor.id dari Motorplus-online, aplikator yang memberlakukan aturan ini adalah Grab.
Grab memberlakukan aturan ini, sejak 17 Juni 2019, dimulai efektif di Lampung dan Palembang.
Baca Juga: Cegah Yamaha Aerox Mengalami Kode Error 12, Modalnya Cuma Rp 15 Ribu , Lampu Jadi Terang
Ilustrasi driver Grab
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," tulis pengumuman Grab dari Antara, Senin (17/6/2019).
Lalu dari emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," jawabnya.
Dicek Gridmotor.id di website Grab, biaya dendanya mencapai Rp 1.000 untuk GrabBike, dan Rp 3.000 untuk GrabCar dan GrabTaxi.
Biaya cancel orderan bisa gratis, jika terjadi 2 situasi :
1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi
2. Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).
Nah, bagaimana komentar brother soal aturan tersebut, apakah cocok untuk dilakukan?
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Awas, Jangan Sembarangan Cancel Orderan Ojek Online, Dendanya Lumayan