GridMotor.id - Komite Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek online di Indonesia.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3/3019), Guntur menyebut, saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian.
Namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, terkait praktik tersebut.
Baca Juga : Bikers Wajib Paham, Visor Helm Warna Gelap Bisa Bikin Celaka
Baca Juga : Di Indonesia Kurang Laku, Penjualan Motor Yamaha Byson Laris Manis di Negara Ini
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas.
"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," katanya.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR