Waspada! Belum Punya SIM dan SIM Ketinggalan Tetap Ditilang Cuma Pasalnya Beda

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Februari 2019 | 19:15 WIB

Ilustrasi razia motor.

GridMotor.id - Jangan salah kasih alasan kalau sedang kena razia atau tertangkap Polisi karena melanggar peraturan.

Ketika Polisi menyakan SIM ternyata ada perbedaan denda antara yang tidak punya SIM yang punya SIM tapi tidak dibawa.

Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.

Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.

Baca Juga : Nyawa Bisa Terancam, Pakai Ban Slick Untuk Motor Harian Berbahaya

Jadi harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.

Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:

Baca Juga : Tinggal Pasang, Substitusi Dinamo Starter Yamaha NMAX Sama Persis dengan Mio J

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Jadi denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.

Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor anda dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.

Kalau bilang ketinggalan, Polisi masih toleransi ambil kalau dekat dan kalau hilang bisa tunjukan laporan kehilangannya.