GridMotor.id - Jangan salah kasih alasan kalau sedang kena razia atau tertangkap Polisi karena melanggar peraturan.
Ketika Polisi menyakan SIM ternyata ada perbedaan denda antara yang tidak punya SIM yang punya SIM tapi tidak dibawa.
Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.
Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Baca Juga : Nyawa Bisa Terancam, Pakai Ban Slick Untuk Motor Harian Berbahaya
Jadi harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut: