Waspada! Belum Punya SIM dan SIM Ketinggalan Tetap Ditilang Cuma Pasalnya Beda

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Februari 2019 | 19:15 WIB

Ilustrasi razia motor.

Baca Juga : Tinggal Pasang, Substitusi Dinamo Starter Yamaha NMAX Sama Persis dengan Mio J

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Jadi denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.

Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor anda dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.

Kalau bilang ketinggalan, Polisi masih toleransi ambil kalau dekat dan kalau hilang bisa tunjukan laporan kehilangannya.