Gridmotor.id - Bikers wajib datang ke Samsat manakala ada tunggakan pajak motor melalui program pemutihan pajak dijamin bebas denda.
Buat bikers yang punya tunggakan pajak wajib banget ikut program pemutihan oajak.
Terlebih bila bikers punya tunggakan pajak motor yang sudah bertahun-tahun.
Otomatis tagihan dendanya juga sudah menumpuk hingga mencapai nominal yang besar.
Saat ini di beberapa wilayah Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Terpantau ada enam wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan ini waktunya berakhirnya tidak sama.
Bahkan dari enam wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraaan tersebut, ada yang akan segera berakhir pada bulan September 2022 ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Tapi STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya
2. Jawa Timur
Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode hingga akhir bulan ini, 30 September 2022.
Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.
3. Sumatera Selatan
Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
4. Kalimantan Utara
Berlaku sejak 1 April 2022 lalu hingga 30 September 2022 mendatang, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.
5. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Baca Juga: Kalau Punya STNK Ini, Orang dari Negara Lain Bisa Masuk ke Indonesia
6. Nusa Tenggara Barat
Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program.
Di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR