4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan
Cara pengurusannya
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk cek fisik.
2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
6. Dan terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR