Selain mengejar pemasukan PAD, lanjut Setiyo, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam "badai” Covid-19.
Sehingga diharapkan lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Harapannya dengan relaksasi ini, sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca Covid".
"Memag kebijakan speerti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang,"kata Setiyo.
Bila sebelumnya kbeijakan lebih kepada mendorong tingkat kemampuan bayar, kini kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,” ujarnya.
Pada 2021, total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp252 miliar.
Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Motor Di Alfamart Terdekat, Bawa KTP Dan STNK
Lewat relaksasi selama dua bulan penuh tersebut, Setiyo optimis pendapatan PKB bisa melebihi nilai tahun sebelumnya.
"Karena pasca peluncuran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dua hari lalu, tercatat penerimaan sudah mencapai senilai Rp.4,7 miliar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KABAR BAIK! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Papua hingga 31 Oktober
Source | : | TribunPapua.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR