Gridmotor.id - Bikers bisa ikut program pemutihan pajak motor dan urus tunggakan pajak yang dijamin bebas denda sampai akhir bulan Oktober 2022.
Tentu saja ini jadi kesempatan bikers jikalu punya tunggakan pajak hingga bertahun-tahun.
Di beberapa wilayah juga sedang mengadakan program pemutihan pajak.
Termasuk dalam hal ini yakni di wilayah Provinisi Papua.
Program pemutihan pajak di wilayah Provinsi Papua mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober.
Beberapa keuntungan bisa dinikmati para pemilik kendaraan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB Il), serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Setiyo Wahyudi, mengajak warga Bumi Cenderawasih untuk memanfaatkan relaksasi tersebut.
Baca Juga: Kalau Punya STNK Ini, Orang dari Negara Lain Bisa Masuk ke Indonesia
"Sebab nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika, cukup membayar pokoknya saja. Pemberlakuan relaksasi ini ada masa berlakunya," kata Setiyo kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (8/8/2022).
Source | : | TribunPapua.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR