"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tuturnya.
"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Igun mengatakan, asosiasi ojek online nantinya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa dua tuntutan utama yaitu.
Meminta potongan aplikasi menjadi 10 persen dan penerapan tarif ojol dilakukan merata di seluruh Indonesia.
"Kami inginkan dalam kepmenhub ada perubahan yang pertama mengenai batas pemotongan biaya sewa aplikasi itu maksimal 10 persen dan tarif merata kenaikannya di seluruh Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.
Tarif ojek online terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Pengemudi Ojek Online Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR