Gridmotor.id - Drver ojol dinilai hanya akan jadi tumbal seiring naiknya tarif ojol oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol.
Perubahan tarif ojol tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Perubahan tarif ojol ini akan berlaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Jika dilihat dari aturan baru tersebut bahwa total biaya dibebankan pada pelanggan.
Sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi.
Namun, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, seperti asuransi, perlengkapan safety riding hingga perawatan motor.
Baca Juga: Tarif Ojol Lebih Mahal, Pemprov Jakarta Sarankan Warganya Pindah ke TransJakarta
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun turut memberikan pandangannya.
Ia mengatakan jika pemerintah bertujuan menaikkan tarif ojek online untuk menambah pendapatan para mitra pengemudi, maka langkah tersebut keliru.
Sebab justru perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang mendapatkan keuntungan paling besar.
Itu artinya driver ojol bisa jadi tumbal bagi perusahaan penyedia ojol.
"Karena pemilik platform prinsip pemotongannya persentase. Semakin tinggi angka, semakin nggak dapat besar persentasenya," tutur Azas kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Azas menjelaskan hanya ada satu cara untuk menaikkan penghasilan driver ojol.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol, Ini Tarif Ojol Agustus 2022
Cara tersebut yakni memangkas presentase biaya jasa yang diberlakukan oleh pemilik platform.
Namun, menurut dia langkah ini sulit karena ojek online milik perusahaan privat atau swasta, sehingga aturan tetap di tangan perusahaan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR