Gridmotor.id - Ketua asosiasi ojol menanggapi perubahan tarif ojol mulai Agustus 2022, nantinya saat BBM jenis Pertalite naik harus ada perubahan tarif lagi.
Kementrian Perhubungan meresmikan aturan baru tentang kenaikan tarif dasar ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi aturan baru Kementerian Perhubungan terkait tarif ojol.
Igun meminta kenaikan tarif ojol mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga BBM jenis Pertalite.
Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM, dan saat ini harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.
Menurut Igun, aturan ini akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.
“Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022), dikutip Kompas.com.
Masih adanya biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, juga turut disorotnya.
Kata Igun, ada beberapa aplikasi sejenis yang memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20 persen," ujarnya.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR