Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?
Untuk detail program terbagi menjadi dua yakni bebas denda pajak dan satu lagi diskon pajak kendaraan bermotor.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas Bea Balik Nama II
Bebas bea balik nama II, berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.
Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Berlaku, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR